WA 2 WA 1

Penyebab Majikan Sulit Mendapatkan Pekerja

Diposkan: 14 Dec 2016 Dibaca: 2032 kali


Lentera Kasih - Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai Penyebab Majikan Sulit Mendapatkan Asisten Rumah Tangga dari Yayasan Pembantu Rumah Tangga bukan dikarenakan stok pekerja dari beberapa yayasan penyalur pembantu rumah tangga yang bagus di Jabodetabek sangat sedikit, atau mencari asisten rumah tangga yang sesuai kriteria sangat sulit, melainkan karena beberapa hal yang disebabkan faktor-faktor dari pribadi majikan tersebut. Terkadang pernahkah anda merasa, sudah menelpon pihak seluruh yayasan pembantu tapi tetap saja belum mendapat pekerja juga, hal ini perlu di garis bawahi dan dikoreksi kira-kira faktor-faktor apa saja yang membuat para majikan sulit mendapat pekerja tersebut.

 

  1. Perlakuan Kasar Terhadap Pekerja

Tidak sedikit masih terdapat majikan yang memperlakukan asisten rumah tangga dengan kasar, baik kasar dengan ucapan ataupun perbuatan. Kasar melalui ucapan yakni contohnya, sering memaki pekerja dengan ucapan yang tidak pantas seperti ucapan kasar dan kotor sedangkan kasar dengan perbuatan yakni, suka mencubit, menampar, memukul atau menendang dan lain sebagainya yang membuat pekerja tidak merasa nyaman bekerja ditempat majikan tersebut.

 

  1. Kurangnya Perhatian Akan Kebutuhan Pekerja

             Seorang majikan haruslah sangat memperhatikan persoalan tentang kebutuhan pekerjanya, baik kebutuhan makan minum, kebutuhan mandi, dan kebutuhan pokok lainnya. Terkadang ada saja majikan yang sangat tidak memperhatikan hal ini, misal saja dalam contoh kasus, majikan tidak memberikan sarapan pagi kepada asisten rumah tangganya, sedangkan pekerjanya tersebut harus bangun pagi dan memulai aktivitas kerjanya, sedangkan majikan baru memberikan makan siang hari. Hal ini juga memicu pekerja tidak betah ditempat majikan tersebut. Belum lagi kasus, majikan yang memberi makanan basi.

 

  1. Gaji Pekerja yang di Persulit

             Setelah kewajiban yang dijalankan oleh asisten rumah tangga, maka mendapatkan upah/gaji pun adalah hak pekerja yang harus dan wajib diberikan oleh majikan kepada pekerjanya. Namun pada praktek nya masih ada majikan yang menunda dan bahkan tidak memberikan gaji dengan alasan-alasan yang sifatnya membodohi pekerja tersebut.

 

  1. Kurangnya Perhatian Akan Kesehatan Pekerja

Dalam aturan-aturan umum yayasan penyalur/lembaga penyalur pekerja rumah tangga bahwa bilamana asisten rumah tangga yang menderita sakit di tempat majikan adalah tanggung jawab majikan tersebut untuk membantu mengobatinya, membawanya ke dokter dan memperlakukan pekerja yang sakit tersebut layaknya manusia, tetapi terkadang ada majikan yang tidak bertanggung jawab dan memecat pekerja tersebut.

 

  1. Tindak Asusila Majikan Kepada Pekerja

Majikan genit yang banyak dilakukan oleh majikan laki-laki, masih kerap dilakukan kepada asisten rumah tangganya. Dengan menggoda, mencolek bahkan ada pula yang majikan perkosa pembantu sendiri. Sungguh perbuatan ini sangatlah tidak manusiawi.

 

  1. Senioritas Pekerja Lama Kepada Pekerja Baru

Banyak majikan pembantu yang memiliki rumah yang besar maka dari itu mereka membutuhkan pekerja lebih dari satu, tapi yang terjadi para majikan sulit mendapatkan pekerja baru yang betah di tempatnya dikarenakan adanya sikap senioritas yang dilakukan oleh pekerja lama kepada pekerja baru, padahal tanggapan dari pekerja tersebut bahwa majikan nya baik dan memenuhi semua kebutuhan pekerja tersebut akan tetapi sikap senioritas yang dilakukan pekerja lama itu yang membuat pekerja baru tidak betah, sehingga majikan kerap menggonta-ganti pekerja, apabila kejadian itu terus berlanjut maka majikan tersebut akan sulit nantinya mendapat pekerja baru apabila sikap senioritas masih berlanjut.

 

  1. Tidak Mentaati Aturan Yayasan

Aturan kerjasama yang telah disepakati antara pihak pekerja, majikan dan jasa penyalur pembantu rumah tangga terpercaya kerap kali tidak dipatuhi dan dijalankan dengan baik oleh majikan,

 

Penyalur Pembantu Rumah Tangga Lentera Kasih mencoba menciptakan kerjasama yang baik antara yayasan penyalur, pekerja dan majikan. Memberikan kenyamanan kepada para majikan dan juga kepada para pekerja, yayasan penyalur pembantu rumah tangga depok Lentera Kasih pun berhak tidak memberikan pekerja kepada para majikan yang dinilai tidak menjalankan kesepakatan kerjasama dengan baik, majikan-majikan yang bermasalah dimasukan dalam daftar hitam penempatan. Oleh karena LPRRT Lentera Kasih memiliki payung organisasi seperti APPSI (Asosiasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia) dan HPPPTKI (Himpunan Pelatihan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, yang dimana antara sesama penyalur pembantu memiliki kerjasama saling berbagi informasi demi menciptakan penyalur pekerja rumah tangga profesional yang baik dan nyaman bagi proses penempatan tenaga kerja di seluruh Indonesia. Jadi untuk kategori majikan yang termasuk dalam daftar hitam penempatan bisa dipastikan para majikan tersebut tidak akan bisa memproleh pekerja dari yayasan atau jasa pembantu rumah tangga murah yang tergabung dalam asosiasi.

 

Yuk mari semuanya kita ciptakan kerjasama yang baik antara Yayasan, Asisten Rumah Tangga dan Majikan.

 

Demikian artikel tentang Penyebab Majikan Sulit Mendapatkan Pekerja, artikel ini dibuat menurut sudut pandang LPPRT Lentera Kasih dari berbagai pengalaman yang ada, semoga bermanfaat !

 

Mau Copy artikel diatas?

Silahkan, tapi jangan lupa jika anda penulis yang baik marilah kita budayakan menyertakan sumber link www.lenterakasih.com

 

 

 

 


Tags

Artikel Terkait

Tips Agar Dapat Pekerja Baik

Tips Agar Dapat Pekerja Baik

Ada beberapa yang harus diperhatikan oleh pihak majikan yang ingin asisten rumah tangganya kerja sesuai dengan yang diharapkan. Memang yang paling mendasar sekali adalah ada atau tidaknya perhatian yang majikan berikan terhadap tenaga kerja tersebut [...]

Diposkan: 29 Nov 2016 Dibaca: 1909 kali

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
www.lenterakasih.com © 2024. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang