WA 2 WA 1

Hak-hak Pembantu Rumah Tangga

Diposkan: 06 Apr 2017 Dibaca: 2807 kali


 

Lentera Kasih – Saat ini makelar pembantu mengalami kesulitan dalam mencari calon tenaga kerja dari pedesaan untuk disalurkan ke yayasan penyalur pembantu, karena banyaknya pemberitaan tentang hah-hak pembantu rumah tangga yang tidak terpenuhi. Sehingga calon tenaga kerja yang akan mereka salurkan takut ketika mendengar kata yayasan penyalur.

 

Padahal tidak semua yayasan atau agen penyalur pembantu seperti yang mereka bayangkan, masih banyak yayasan penyalur pembantu terpercaya, seperti LPPRT Lentera Kasih. Dimana pembantu rumah tangga yang bernaung di dalamnya sangat diperhatikan, terutama tentang hak-hak tenaga kerjanya.

 

Tahun 2015 lalu, Kementerian Ketenaga Kerjaan menerbitkan aturan terkait dengan perlindungan pembantu rumah tangga atau disingkat PRT melaui Permenaker No. 2/2015 tentang Perlindungan Bagi Pembantu Rumah Tangga.

 

Permenaker tersebut mengatur tentang hak-hak yang harus dipenuhi oleh yayasan maupun majikan kepada pembantu rumah tangga.

 

“Dalam Permenaker itu telah diatur bahwa pembantu rumah tangga harus mendapat upah cuti dan jaminan sosial sesuai kesepakatan dan perlakuan yang manusiawi.” Ucap Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan.

 

Regulasi yang sudah diimplementasikan 16 Januari 2015 lalu mengatur tentang eksistensi yayasan penyalur PRT yang ada di Tanah Air dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi sebagai penyaring yayasan dan pengawas ketenagakerjaan sektor pembantu rumah tangga.

 

Regulasi ini termasuk larangan bagi yayasan untuk mengambil keuntungan dari pembantu rumah tangga. Artinya yayasan hanya boleh mengambil keuntungan dari pihak pengguna jasa pembantu atau majikan dari pembantu rumah tangga yang bersangkutan.

 

Permenaker ini juga mengatur perlindungan bagi semua pembantu rumah tangga, baik pembantu yang direkrut melalui yayasan maupun yang direkrut dari perorangan. Termasuk mengatur standarisasi penampungan milik yayasan.

 

Adapun terkait pembuatan kontrak kerja, telah diatur keterlibatan pihak ketiga, yaitu Kepala Lingkungan setempat, seperti Ketua RT dan sejenisnya untuk menjadi saksi sekaligus pengawasan proses penyusunan kontrak kerja dan penentuan upah, serta jaminan sosial lainnya.

 

Demikian artikel tentang Hak-Hak Pembantu Rumah Tangga, semoga bermanfaat!

Jangan lupa baca juga artikel tentang Panduan Singkat Memilih Pembantu Rumah Tangga

 

Mau copy artikel diatas?

Silahkan, tapi jangan lupa jika anda penulis yang baik marilah kita budayakan menyertakan sumber link www.lenterakasih.com


Tags

Artikel Terkait

Adaptasi Pembantu Rumah Tangga Baru

Adaptasi Pembantu Rumah Tangga Baru

Aktivitas dalam mengurus rumah tangga sering dianggap remeh. Padahal, pada kenyataannya aktivitas ini tidak kalah berat dan sulit jika dibandingkan dengan pekerjaan lainnya. Oleh karena itu, banyak ibu rumah tangga yang merasa kerepotan dan membutuhkan bantuan pembantu rumah tangga. Hal ini dilakuk [...]

Diposkan: 05 Jan 2017 Dibaca: 3015 kali

0 Komentar

* Nama
* Email
  Website
* Komentar Note: HTML tidak diterjemahkan!
Masukkan kata ke dalam box:
www.lenterakasih.com © 2024. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang